Materi ini memuat salah satu aspek dalam Manajemen ASN yaitu Disiplin PNS berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Disampaikan oleh KURNIAYU FATMASARI, SH., MH sebagai Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Muda di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek. Penyusunan materi dan pengambilan video pembelajaran dilakukan pada tanggal 25 April 2025 sehingga apabila terdapat perubahan regulasi/kebijakan akan disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek.