Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa seorang CPNS diwajibkan mengikuti Diklat Prajabatan pola baru (Latsar). Peserta latsar diharapkan mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS dengan cara melaksanakan kegiatan penerapan dan aktualisasi pada tempat tugas sesuai dengan tugas pokoknya serta diharapkan dapat merasakan manfaatnya secara langsung.Tujuan dalam aktualisasi kali ini adalah terciptanya suatu inovasi digitalisasi pendataan telur, tukik dan penyu dengan menggunakan aplikasi SIDATUK PENYU (Sistem Pendataan Telur, Tukik dan Penyu). Aktualisasi kali ini dilaksanakan di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) taman Kili Kili, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek dengan sasaran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Penyuluh Perikanan. Pelaksanaan aktualisasi ini dimulai pada minggu keempat bulan September sampai dengan minggu kedua bulan November 2022.Hasil aktualisasi menunjukan bahwa dengan dilakukannya digitalisasi pendataan telur, tukik dan penyu dengan menggunakan aplikasi SIDATUK PENYU dapat mempermudah proses pendataan. Selain itu juga berdampak pada tersusunnya data telur, tukik dan penyu yang lebih sistematis. Dengan adanya aplikasi SIDATUK PENYU juga dapat mempermudah akses terhadap data telur, tukik dan penyu.