Uraian

Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar). Kegiatan Latsar ini bertujuan agar teaktualisasinya nilai-nlai dasar BerAKHLAK dan kedudukan serta peran ASN dalam pelaksanaan tugas pokok penulis sebagai Ahli Pertama Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek.Sasaran dalam aktualisasi adalah semua pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan semua masyarakat Kabupaten Trenggalek yang membutuhkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertempat di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek, dimulai pada minggu keempat bulan September 2022 hingga minggu kedua bulan November 2022. Produk yang didapatkan dari kegiatan aktualisasi ini yaitu website Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek yang telah terisi Laporan keuangan Pemerintah Daerah. Hasil kegiatan aktualisasi ini adalah digitalisasi dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui website Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek terlaksana dengan baik, Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ditambahkan melalui website tertata rapi dan berurutan, serta menjadikan website Badan keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek bermanfaat, lengkap, rapi dan mudah dalam pengunduhannya.


Baca Publikasi Lengkap