Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar). Kegiatan Latsar ini bertujuan teraktualisasinya nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan kedudukan serta peran ASN dalam pelaksanaan tugas pokok penulis sebagai Ahli Pertama Pamong Belajar di SPNF SKB Trenggalek.Kegiatan aktualisasi yang penulis laksanakan didasarkan pada isu “Belum adanya dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Berbasis Kurikulum Merdeka untuk Program PAUDâ€. Berdasarkan isu tersebut, penulis merumuskan tujuan khusus dari kegiatan aktualisasi yaitu tersusunnya Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) lembaga dan rancangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan tema cintai bumiku untuk program PAUD sebagai implementasi dari kurikulum merdeka. Kegiatan aktualisasi dilaksanakan di SPNF SKB Trenggalek dimulai pada minggu keempat bulan September sampai minggu kedua bulan November 2022. Kegiatan ini dilakukan melalui sebelas tahapan mulai dari konsultasi dengan mentor sampai penulisan laporan aktualisasi. Hasil atau output dari kegiatan aktualisasi ini berupa dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) lembaga SPNF SKB Trenggalek dan video materi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tema cintai bumiku. Dokumen KOSP dapat dijadikan acuan dalam pembelajaran dan sebagai kelengkapan administrasi lembaga. Sedangkan video materi P5 digunakan sebagai bahan sosialisasi kepada rekan kerja terkait pelaksanaan projek yang akan dilaksanakan sebagai rencana tindak lanjut dari kegiatan aktualisasi.