Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021. Kegiatan Latsar ini bertujuan teraktualisasinya nilai-nilai BerAKHLAK dan kedudukan serta peran ASN dalam melaksanakan tugas pokok penulis sebagai Ahli Pertama – Assessor SDM Aparatur di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek.Aktualisasi ini bertujuan mewujudkan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) Pegawai Negeri Sipil di lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek melalui penyusunan Matriks Training. Matriks Training merupakan pedoman rekomendasi pengembangan kompetensi yang meliputi program-program, metode, sasaran dan tujuan pelatihan bagi PNS, serta berfungsi sebagai instrumen untuk menentukan kebutuhan pelatihan pegawai dan menindaklanjuti rekomendasi pengembangan dari hasil asesmen kompetensi pegawai. Standar Kompetensi Jabatan BKD Kabupaten Trenggalek menjadi acuan dalam penyusunan Matriks Training, sehingga terdapat tiga komponen kompetensi di dalamnya, yaitu Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural.Sasaran aktualisasi ini adalah PNS Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKD Kabupaten Trenggalek sebagai user yang dapat menindaklanjuti rekomendasi pengembangan dari hasil asesmen pegawai. Selanjutnya Matriks Training dapat dimodifikasi maupun dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas organisasi, sehingga diharapkan penyusunan Matriks Training dalam rangka Analisis Kebutuhan Diklat dapat menjadi referensi bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam menentukan arah pengembangan kompetensi pegawainya.