Uraian

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik; partisipatif; politis; atas-bawah dan bawah-atas (Pasal 7), serta berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial (Pasal 9). Usulan rencana pembangunan menjadi salah satu permasalahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) karena tidak bisa dikerjakan hanya oleh satu pihak atau satu organisasi perangkat daerah, melainkan harus melibatkan banyak pihak antara lain Bupati dan jajarannya selaku eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku legislatif, Pemerintah Desa, Perguruan Tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha dan lain-lain. Proses penyusunan yang melibatkan banyak pihak, seringkali mengakibatkan terjadinya usulan rencana pembangunan yang kurang sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan yang telah ada.  Hal ini disebabkan karena kurangnya perhatian pada petunjuk teknis yang telah ada; alur dan syarat usulan rencana pembangunan yang kurang dipahami; kemampuan SDM dalam membuat usulan rencana pembangunan yang masih kurang layak dan lainnya. Penambahan data dan informasi alur pengajuan yang lebih informatif, diharapkan dapat meningkatkan kualitas usulan rencana pembangunan termasuk meningkatkan kemampuan SDM dalam menyusun dokumen teknis. Publikasi video edukasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang diawali dengan Musrenbang dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten


Baca Publikasi Lengkap