Berdasarkan pengamatan penulis selama melaksanakan tugas di Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Penguatan Kapasitas Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek dari bulan April sampai dengan September, belum ada penginformasian tahapan Pembentukan Peraturan Daerah di Media sosial Instansi dalam hal ini Instagram. Belum adanya informasi tersebut membuat partisipasi publik akan keterbukaan informasi pembentukan Peraturan Daerah di media sosial instansi tidak optimal.Hasil kegiatan aktualisasi adalah tersedianya informasi Pembentukan Peraturan Daerah di Media sosial berupa infografis yang diolah dari berbagai kegiatan DPRD dan diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga informasi yang penulis buat, kesemuanya mendapatkan respon publik berupa like sebanyak 150 dan komentar sebanyak 19. Jumlah pengikut media sosial Sekretariat DPRD juga mengalami peningkatan,dari sebelum aktualisasi berjumlah 1048 menjadi 1109. Melalui kegiatan pembuatan infografis tahapan Pembentukan Peraturan Daerah di Media sosial Sekretariat DPRD, tujuan yang dicapai adalah pertama : menerapkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Kedua : menyediakan informasi tahapan Pembentukan Peraturan Daerah berupa infografis yang diunggah ke media sosial instansi sehingga, memperoleh partisipasi publik terkait Pembentukan Peraturan Daerah