Uraian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai entitas yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN memainkan peran penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan pemersatu bangsa. PNS, yang merupakan bagian dari ASN, harus melalui masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum diangkat secara tetap. Peningkatan kompetensi ASN diarahkan pada konsep "Smart ASN," menekankan adaptabilitas terhadap perkembangan global, kualitas, dan kompetensi unggul. Literasi digital dan etika media digital juga menjadi fokus untuk menciptakan pelayan publik yang profesional dan bertanggung jawab.Selain itu, sistem pembelajaran pada Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS mendorong peserta untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS, yang diakronimkan sebagai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompetensi, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Aktualisasi nilai-nilai dasar ini terjadi melalui kegiatan pelatihan terintegrasi, seperti dalam tenaga kesehatan, di mana perawat di Puskesmas diharapkan mengedepankan layanan berkualitas yang mengutamakan keselamatan pasien sebagai bagian integral dari mutu pelayanan. Keselamatan pasien diidentifikasi sebagai sasaran mutu yang paling dirasakan oleh pasien, dan kualitas pelayanan yang aman dan bermutu dianggap sebagai hal yang tak terpisahkan.


Baca Publikasi Lengkap