Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma. Dalam pelaksanaannya, reviu KUA serta PPAS belum optimal karena Kertas Kerja Reviu (KKR) yang digunakan sebagai penunjang pelaksanaan reviu langsung diambil dari peraturan dengan cara mengconvert format KKR dalam bentuk pdf ke aplikasi excel sehingga format yang ada menjadi berantakan dan tidak tertata rapi. Penggunaan aplikasi excel ternyata juga belum efektif dan efisien, karena ketua tim reviu harus mengumpulkan ulang hasil reviu dari masing-masing anggota tim agar Catatan Hasil Reviu (CHR) selesai. Hal itu juga memperlambat proses reviu.Sebagai sarana pengoptimalan pelaksanaan reviu KUA serta PPAS dibuatlah tools penunjang yaitu KKR melalui Google Spreadsheet yang terdiri dari 6 sheet yang bisa diakses melalui alamat gmail instansi atau melalui link https://bit.ly/KKR_KUAPPAS. KKR ini dibuat agar tim reviu bisa mengerjakan reviu secara bersama-sama dan hasil dari reviu bisa langsung terakomodir ke CHR. Selain itu, ketua tim dan anggota tim bisa saling memantau pelaksanaan reviu.Berdasarkan pelaksanaan aktualisasi mulai tanggal 26 Agustus s.d. 28 September 2022 dengan memanfaatkan KKR yang telah dibuat, pelaksanaan reviu KUA serta PPAS yang mulanya terselesaikan dalam 2 minggu sekarang hanya membutuhkan waktu 1 minggu. Berdasarkan evaluasi melalui kuesioner, mayoritas responden (rekan kerja) memberikan tanggapan sangat setuju dan setuju bahwa pembuatan KKR dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu pelaksaan reviu KUA serta PPAS.