Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.Daya dukung dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) meliputi daya dukung lahan, daya dukung pangan dan daya dukung air. Ketiga daya dukung tersebut masing-masing memiliki fungsi yang sangat besar terhadap perencanaan suatu daerah.