PENERAPAN LABEL BEYOND USE DATE (BUD)/ MASA AKHIR PENGGUNAAN SEDIAAN FARMASI DI GUDANG FARMASI RSUD DR. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK

Berdasarkan pengamatan dari penulis selama melaksanakan tugas di gudang farmasi selama bulan Juli sampai dengan bulan September 2022, belum ada penandaan Beyond Use Date (BUD) pada sediaan farmasi yang kemasan primernya telah dibuka atau diencerkan di gudang farmasi. Label Beyond Use Date (BUD) dapat menunjukkan waktu dimana sediaan farmasi masih terjamin stabilitasnya sebelum mengalami resiko degradasi baik secara fisika, kimia, maupun mikroorganisme.Melalui kegiatan penerapan label Beyond Use Date (BUD) di gudang farmasi RSUD dr. Soedomo Trenggalek diharapkan mampu membuat dan mencetak label Beyond Use Date (BUD), meningkatkan pengetahuan petugas kefarmasian terkait label Beyond Use Date (BUD) dan menerapkan label Beyond Use Date (BUD) pada sediaan farmasi di gudang farmasi khususnya pada sediaan handrub, handscrub dan desinfektan.Hasil kegiatan aktualisasi adalah adalah tersedianya label Beyond Use Date (BUD)/ masa akhir penggunaan sediaan farmasi di gudang farmasi RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Label Beyond Use Date (BUD) telah dipahami oleh petugas gudang farmasi sejumlah enam orang dengan kenaikan rata-rata nilai pre test dan post test sejumlah lima belas persen saat dilaksanakan sosialisasi. Petugas farmasi di gudang farmasi RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek telah menerapkan label Beyond Use Date (BUD) pada sediaan sediaan handrub sejumlah dua belas botol, handscrub sejumlah enam belas botol dan desinfektan sejumlah enam belas botol sesuai dengan alur penerapan label Beyond Use Date (BUD)